Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Visi

Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan terpercaya dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Misi

  1. Meningkatkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat.
  2. Menyediakan dan mengelola dokumentasi serta informasi publik secara akurat, lengkap, dan mudah diakses.
  3. Menjamin pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
  5. Mendorong partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan melalui keterbukaan informasi.

Tugas

Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik.

Fungsi

  1. Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik
  2. Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
  3. Pengujian Konsekuensi
  4. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  5. Pengembangan Pengelolaan Informasi Publik
  6. Penyusunan Laporan Semester dan Tahunan Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik
  7. Koordinasi dengan PPID Utama dalam Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik
  8. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi publik

Daftar Pejabat PPID

JabatanNama
Pembina Dr. H. Parellangi, S.Kep., Ners., M.Kep., M.H
Pengarah Dr. Junaidi, SKM., MS
Penanggung Jawab Khairir Rizani, S.ST., M.Kes
Ketua Meggy Wulandari Kai, M.Tr.Kep
Bidang Pengelola Sistem Informasi M. Rizki Imanuddin, A.Md.KL
Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Sri Rosalia, SAB, MA
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Siti Noor A'in A'fifah Puteri, S.Tr.KL
Petugas Informasi Sri Anum Sari, ST, M.Ling
Petugas Dokumentasi Serli Dwi Nurhayati, S.Tr.Gz.
β™Ώ

XAccessibility Optionsβ™²