Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan terpercaya dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Misi
- Meningkatkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat.
- Menyediakan dan mengelola dokumentasi serta informasi publik secara akurat, lengkap, dan mudah diakses.
- Menjamin pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
- Mendorong partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan melalui keterbukaan informasi.
Tugas
Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik.
Fungsi
- Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik
- Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
- Pengujian Konsekuensi
- Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Pengembangan Pengelolaan Informasi Publik
- Penyusunan Laporan Semester dan Tahunan Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik
- Koordinasi dengan PPID Utama dalam Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik
- Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi publik
Daftar Pejabat PPID
Jabatan | Nama |
---|---|
Pembina | Dr. H. Parellangi, S.Kep., Ners., M.Kep., M.H |
Pengarah | Dr. Junaidi, SKM., MS |
Penanggung Jawab | Khairir Rizani, S.ST., M.Kes |
Ketua | Meggy Wulandari Kai, M.Tr.Kep |
Bidang Pengelola Sistem Informasi | M. Rizki Imanuddin, A.Md.KL |
Bidang Pengelolaan Layanan Informasi | Sri Rosalia, SAB, MA |
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi | Siti Noor A'in A'fifah Puteri, S.Tr.KL |
Petugas Informasi | Sri Anum Sari, ST, M.Ling |
Petugas Dokumentasi | Serli Dwi Nurhayati, S.Tr.Gz. |